Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Mulai 2021, Ini Bocorannya

12 November 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/

KABAR BANTEN - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya untuk para guru honorer di daerah.

Kemendikbud saat ini sedang menyiapkan rencana pengangkatan guru-guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya, pengangkatan tersebut mulai dilaksanakan pada 2021. Jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai satu juta formasi.

Baca Juga: Guru Madrasah di Kota Cilegon Minta Diperhatikan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, saat kunjungam ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 11 November 2020.

Dikutip Kabar Banten dari Antara, Nadiem mengatakan, Kemendikbud menyiapkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK hingga satu juta pada 2021.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," ujar Nadiem.

Baca Juga: Forum Guru dan Tenaga Honorer Siap Kawal Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

Nadiem menjelaskan, formasi PPPK tersebut berasal dari kebutuhan daerah. Namun, sejauh ini pemerintah daerah baru menyiapkan 200.000 formasi. Padahal, kata dia, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.

Baca Juga: Diteken Jokowi, Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Berlaku

Nadiem mengatakan, hal ini menjadi kesempatan bagi guru honorer yang tinggal di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) agar bisa diangkat menjadi PPPK. 

Pengangkatan tersebut, kata dia, akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kami memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Gembira ! BLT Gaji Guru Honorer Kemenag Segera Cair

Dia berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK. Terutama bagi guru honorer yang masih digaji kecil.

"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) menahan diri dulu. Kami fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres, Ini Kata Ketua Honorer Banten

Dalam kunjungan ke Rote Ndao tersebut, Nadiem juga mengunjungi sekolah rusak yang berada di SDN 1 Ndau.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji PPPK akhir September lalu.

Baca Juga: Aksi Heroik Buruh di Cilegon : Ronda di Kantor Wali Kota Demi Kenaikan UMK 2021

PPPK diberikan gaji sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler