Pelayaran Hadapi Ancaman Bahaya, Gelombang Setinggi 9 Meter di Depan Mata

- 23 Desember 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi gelombang tinggi.
Ilustrasi gelombang tinggi. /PIxabay/PDPhotos

KABAR BANTEN - Kementerian Perhubungan menerbitkan maklumat pelayaran kepada seluruh pemangku kepentingan, menyusul potensi cuaca ekstrem dengan gelombang sangat tinggi di depan mata.

Ancaman bahaya itu adalah gelombang setinggi 6- 9 meter, yang diperkirakan terjadi pada 21-27 Desember 2020.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad, menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id.

Baca Juga: PT Dover Meledak, Dua Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit

Selain itu, menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal - terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar - benar aman untuk berlayar.

Baca Juga: Gubernur Banten Tunda Penerapan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Dindik Tangsel Tunggu Surat Resmi

"Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik," ucapnya, dikutip Kabar Banten dari Antara.

Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," jelasnya.

Baca Juga: RS Khusus Pasien Covid-19 Penuh, Bupati Tangerang Minta Karang Taruna Kampanyekan Protokol Kesehatan

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar.

Selanjutanya, melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan surat persetujuan berlayar atau SPB.

Baca Juga: Pemkot Salurkan Rp50 Miliar, 58 Hotel dan Restoran di Kota Tangsel Terima Bantuan Kemenparekraf

"Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan kepada nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam," ucapnya.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan, Kuota LPG 3 Kg di Kabupaten Serang Diusulkan 106 Juta Tabung

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal - kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga, dan segera memberikan pertolongan segera apabila terdapat kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19, Gubernur Banten Serukan Warga tak Pergi Liburan saat Natal dan Tahun Baru

"Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi, agar kapal - kapal negara seperti kapal patroli dan kapal perambuan untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal - kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan," ujarnya. 

Baca Juga: TC Timnas U-16 di Yogyakarta Berakhir, Bima Sakti Puji Pemain Ini

Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Apabila terjadi kecelakaan kapal, maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal - kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujar Ahmad.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah