Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Simak Alasan Dan Tujuannya

- 1 Juli 2022, 10:36 WIB
Pengalihan tenaga honorer kesehatan non-ASN menjadi PPPK
Pengalihan tenaga honorer kesehatan non-ASN menjadi PPPK /Instagram @cpns.asn/Tangkapan Layar

KABAR BANTEN – Pemerintah merencanakan penghapusan tenaga honorer khususnya untuk formasi Pendidikan dan Kesehatan yang kemudian dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK

Menurut informasi dari data Kementerian Kesehatan, terdapat 200 ribu tenaga honorer kesehatan yang tersebar di berbagai daerah.

Berdasarkan data tersebut, maka pemerintah menetapkan status tenaga honorer non ASN menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: Persoalan Tenaga Honorer dan PPPK Dibahas di Apkasi, Bupati Serang : Apkasi Minta Tunda Penghapusan Honorer 

Berdasarkan informasi dari instagram resmi @cpns.asn pemerintah juga membagi jumlah tenaga honorer Kesehatan di setiap wilayah sesuai dengan kebutuhan per wilayah.

Tujuan pemerintah tersebut tak lain hanya memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer Kesehatan yang selama ini berstatus non - ASN.

Selain itu, selain untuk memenuhi kesejahteraan tenaga non-ASN, juga merupakan bentuk transformasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga Kesehatan yang selama ini menimbulkan berbagai permasalahan di Indonesia.

Baca Juga: Masih Diinventarisasi, BKPSDM Kota Serang Tunggu Arahan Menpan RB Soal Solusi Kebijakan Honorer 

Sebanyak 586 dari 10.373 atau (5,65%) puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) pemerintah belum memiliki tenaga Kesehatan yang sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum meliliki jumlah dokter spesialis (Obgyn, anak, bedah, penyakit dalam, aestesi, radiologi dan patologi klinik).

Data tersebut menunjukkan minimnya tenaga Kesehatan yang tersebar di wilayah Indonesia, sehingga yang menjadikan salah satu alasan pemerintah dalam mengalihkan tenaga non – ASN menjadi tenaga PPPK.

Beberapa provinsi dengan jumlah tenaga Kesehatan (nakes) terendah terdapat di provinsi Kepulauan Riau (19.778), Bengkulu (18.041), Maluku (16.810), Kepulauan Bangka Belitung (13.972) dan Papua Barat (12.185).

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Sebut Penghapusan Honorer Akan Menambah Angka Pengangguran di Daerah 

Sedangkan, nakes dengan jumlah tertinggi terdapat di provinsi Jawa Barat (247.700), Jawa Tengah (262.097), Jawa Timur (236.663), DKI Jakarta (182.130), Sumatera Utara (91.215).

Tenaga non-ASN Kesehatan yang diprioritaskan menjadi tenaga ASN PPPK meliputi, tenaga non – ASN yang sesuai dengan Perpres 38/2020.

Bekerja pada fasilitas Kesehatan milik pemerintah di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan status non – ASN, latar belakang minimal D3 kesehatan, sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022, memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmerpan- Rabiro 98C/ 2021 dan SIP, diusulkan peemrintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Akan Dihapus, Pemkot Serang Usulkan Honorer Diangkat Jadi PPPK  

Tenaga non – ASN saat ini yang telah mendaftar sebagai tenaga PPPK sekitar 200 ribu, perawat (102.521), bidan (72.176), dokter (11.075).

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, tak lain hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tenaga honorer yang hingga saat ini masih berstatus non – ASN.

Selain itu juga untuk meratakan jumlah per wilayah di Indonesia khususnya bagi tempat – tempat yang kekurangan tenaga Kesehatan.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x