Sepekan Jelang Pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang 2020, Perekaman Data 3.200 Warga Dikebut

3 Desember 2020, 04:00 WIB
blanko e-ktp /

KABAR BANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menargetkan perekaman data 3.200 warga untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) selesai sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020. Untuk itu, petugas perekaman terus melayani perekaman meski di hari libur.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten yang Jajang Kusmara mengatakan, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), total Daftar Pemilih Tetap DPT Pilkada 2020 yakni 1.133.717 jiwa.

Dari jumlah tersebut ketika dirilis 20 November 2020 masih kurang sekitar 3.200 orang yang belum rekam data untuk KTP-el.

Baca Juga: Tak Hanya Pangkas Libur Akhir Tahun, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Cuti Bersama ASN

Oleh karena itu, kata Jajang, setiap hari pihaknya sejak 20 November terus melakukan perekaman termasuk pada saat hari libur Sabtu Minggu.

"Progressnya kalau dilihat data konsolidasi bersih (DKB) sudah lebih, cuma kan ada yang tidak masuk DKB termasuk orang yang masuk kategori rentan dan tidak ada di domisili, jadi dia warga Kabupaten Serang usia 17 tapi masih mondok dan belum pulang itu tidak terekam," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 2 Desember 2020.

Ia mengatakan, pada prinsipnya warga yang belum rekam itu sudah masuk DPT. Sehingga ia memiliki hak untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Kasus HIV AIDS di Kota Tangerang Didominasi Pasangan Sejenis

Selain itu pihaknya juga mengejar warga yang tidak masuk kedalam DPT agar bisa mendapatkan KTP-el.

Kemudian kata dia, seperti diketahui bahwa setiap hari di Kabupaten Serang ada yang ulang tahun ke-17 pada 9 Desember 2020. Bagi mereka dipersilakan rekam di Disdukcapil pagi hari dan siangnya selisih sejam bisa langsung cetak.

"Kalau lihat rata-rata kelahiran sehari antara 50 sampai 60 orang dan terdistribusi di semua kecamatan. Katakan ada yang lahir pada tanggal 9 Desember ada 50 sampai 60 orang terdistribusi di semua kecamatan, paling per kecamatan ada dua," katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Cilegon 2 Desember 2020: Di Trans Hotel Cilegon, Pasien Sembuh Bertambah

Jajang juga menjelaskan untuk saat ini blanko KTP-el dipastikan tersedia dan cukup sampai 8 Desember.

Kemudian peralatan cetak dan rekam juga siap di 17 unit pelaksana teknis (UPT) dan dinas. "Supporting penyiapan kepemilikan KTP-el tersedia," ujarnya.

Sedangkan untuk suket atau surat keterangan tahun ini hanya akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada print ready record (PRR) yang tidak tercetak.

"Jadi khusus sifatnya (suket ini). Hanya surat keterangan dia sudah merekam tapi KTP-el belum bisa dicetak. Banyak kemungkinan (belum bisa cetak) diantaranya dia direkam hari ini tapi konsolidasi di sistem belum jadi PRR jadi terbatas. Karena sebenarnya tidak boleh keluarkan suket karena blanko tersedia. Kalau dia rekam kemudian muncul jadi PRR wajib cetak dan diserahkan hari itu," tuturnya.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler