Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 11 Juli, Ini Tahapannya

22 Februari 2021, 13:54 WIB
Rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di ruang rapat Brigjen Syam'un Pemkab Serang, Senin 22 Februari 2021. /Dindin Hasanudin/


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah menetapkan waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak pada 11 Juli 2021 di Kabupaten Serang.

Sejumlah tahapan untuk pelaksanaan Pilkades tersebut juga mulai dipersiapkan Pemkab Serang.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di ruang rapat Brigjen Syam'un, Setda Pemkab Serang, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri mengatakan, pada awalnya tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan workshop sosialisasi pada stakeholder yang berkepentingan.

Baca Juga: Dicari-cari Netizen Hingga Trending di Twitter, Anies Baswedan Beri Jawaban dengan Postingan Ini

Kemudian sosialisasi pada panitia kabupaten yang SK nya kini sudah ditetapkan bupati. Sosialisasi tersebut dilakukan tanggal 25, 26 dan 27 Februari.

Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 22 Februari 2021

"Sebelum tahapan dimulai panitia kabupaten harus memahami mekanisme aturan terkait Pilkades serentak 2021," ujarnya dalam pemaparan rapat koordinasi Pilkades serentak.

Baca Juga: Siap-siap Pilkades di Kabupaten Serang Akan Dimulai, Plh Bupati Tekankan Hal Ini ke Diskominfosatik

Heni mengatakan, pengumuman pendaftaran Pilkades akan dilakukan pada tanggal 7-11 April atau selama lima hari. Kemudian dilanjutkan pendaftaran pada 12 - 20 April.

Lalau penyerahan berkas pribadi seperti ijazah, akta kelahiran dan lainnya dilakukan mulai waktu pembukaan pendaftaran sampai penutupan.

Baca Juga: Rel KA Kedunggedeh-Lemah Abang Masih Terendam Banjir, PT KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

"Kalau pemberkasan lain ke bagian hukum kalau bisa dipenuhi sembilan hari lebih bagus, tapi karena banyak untuk pemberkasan bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah penutupan. Penutupan 20 April penyerahan berkas terakhir 27 April. Total 16 hari terhitung pendaftaran pertama sampai penutupan," ucapnya.

Baca Juga: Truk Fuso Terperosok, Jalan Raya Rangkasbitung-Cikande Macet Total

Selanjutnya pada tanggal 21 April - 4 Mei atau 14 hari dilakukan pemeriksaan berkas oleh pantia desa dan pengawas. Dilanjutkan pleno penetapan balon kades pada 5 Mei.

Bagi desa yang kurang dari dua atau tidak ada pendaftar balon kadesnya, maka akan diperpanjang selama 20 hari setelah lebaran idul Fitri.

Baca Juga: Naik Turun di Jalan Tol Tangerang-Merak, Pengemudi Hingga Penumpang Bus Siap-siap Ditindak Petugas

"Perpanjangan dibagi dua sesi, 10 hari pertama jika tidak lengkap diperpanjang 10 hari lagi. Apabila ada balon lebih dari lima yang memenuhi administrasi, maka kita melakukan seleksi tertulis bagi balon pada 14 - 18 Juni. Dilakukan lima hari agar tidak ada kerumunan. Untuk masa pandemi kerumunan jadi pertimbangan jadi dialokasikan lima hari," katanya.

Baca Juga: Klasemen Tiga Besar Serie A tak Berubah, Inter Milan Nyaman di Puncak, AS Roma Gagal Tempel AC Milan

Heni mengatakan, selanjutnya setelah hasil seleksi keluar pada 18 Juni, pada 19 - 21 Juni dilakukan penetapan balon jadi calon kades. Dilanjutkan pengundian nomor urut pada hari yang sama.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

"Pengumuman calon kades tanggal 22 -28 Juni. Pelaksanaan kampanye tiga hari sebelum hari H, dimulai penyusunan jadwal kampanye yakni 1-3 Juli dan masa kampanye 5-7 Juli. Masa tenang 8-10 Juli," tuturnya.

Sedangkan untuk hari pemungutan suara dilakukan pada 11 Juli. Pemungutan suara sesuai perbup bisa dilakukan di tempat pemungutan suara atau TPS terpusat atau tersebar.

Baca Juga: Kecamatan Curug di Dekat Kantor Gubernur Banten, Pendidikannya Tertinggal dan hanya 110 Orang Mampu Kuliah

"Apabila di desa ada lapangan luas dan jiwa pilih sedikit bisa terpusat, bagi yang banyak tersebar. Pelantikan oleh Bupati Serang 16 Agustus," ucapnya.

Rapat Pilkades serentak tersebut di pimpin langsung oleh pelaksana harian atau Plh Bupati Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, dan kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler