Bapenda Banten Terseret Pusaran Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping, SMD Diduga Bukan Pelaku Tunggal

26 April 2021, 21:13 WIB
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan pers , di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 22 April 2021. Keterangan pers itu terkait dugaan korupsi pengadaan lahan. /Sutisna/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Bapenda Banten terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping, dengan tersangka SMD yang merupakan sekretaris tim pengadan lahan sekaligus Kepala UPT Samsat Malingping.

Namun, SMD diduga bukan pelaku tunggal. Sebagai Kepala UPT Samsat Malingping, SMD diduga kuat hanya pelaksana dalam modus kasus pembebasan lahan UPT Samsat Malingping tersebut.

Kasus pengadaan lahan UPT Smasat Malingping tersebut, dinilai sebagia momen yang  tepat bagi Kejati Banten untuk membongkar mafia pengadaan lahan selama ini.

Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan, Kejati Masih Bidik Calon Tersangka Lain

Menurut Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, awalnya lahan itu milik beberapa orang. Kebiasaannya, spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar dipilih dan dibebaskan pihak pemerintah daerah dengan nilai jual yang lebigh tinggi.

Dengan nilai transaksi lahan dalam jumlah besar, Uday mencurigai tersangka SMD yang hanya eselon III hanya sekedar pelaskana dari modus penagdaan lahan tersebut.

Apalagi, pihak Kejati sudah menjelaskan bahwa tanah itu dibeli dari warga Rp.100.000 per meter. Sementara, Pemprov Banten membelinya Rp500.000 per meter. “Artinya, potensi kerugian keuangan Negara mencapai  Rp 2,4 miliar,” ucapnya.

 Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah Libatkan Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejati Banten

Dengan kapasitas tersangka SMD sebagai sekretaris tim pengadaan tanah tersebut, kata dia, itu artinya bisa mengarah pada tingkat di atasnya yakni ketua tim pengadaan lahan atau pimpinan di lingkungan Bapenda Banten.

“Ketua pengadaan tanah saat itu kan sekertaris Bapenda, dan penanggung jawab tim kan kadisnya.Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya?,” kata Uday Suhada.

 Baca Juga: Terkait Pengungkapan Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR-BPN Datangi Polda Banten

Menurut dia, besar kemungkinan tersangka SMD dimodali orang tertentu. Terlebih, dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim sebagaimana peraturan perundangan.

“Ada ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” ucpanya.

 Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Oknum ASN di Pemkab Serang

Menurut dia, penagdaan lahan Samsat Malingping harus mengacu  Pasal 121  Perpres 158 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 Baca Juga: Siapkan Satgas Khusus, Polda Banten Siap Berantas Mafia Tanah

“Bahwa salah satunya mengatur  pengadaan tanah skala kecil harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan appraisal,” ucapnya.

 Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Penyunat dan Pengumpul Setoran Diungkap!

Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanaan, pihak dinas atau instansi wajib membuat FS dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah sesuai Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.***

 

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler