Uang Rp200 Juta Melayang Sekejap, Pencurian Modus Gembos Ban Dialami Warga Kabupaten Serang

22 Februari 2022, 19:24 WIB
ilustrasi pencurian dengan modus gembos ban dialami warga Kabupaten Serang. /

KABAR BANTEN - Aksi pencurian modus gembos ban dialami seorang nasabah Bank BCA, Nani Mulyati (38), warga Cikande Permai, Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Aksi pencurian modus gembos ban yang dialami nasabah Bank BCA tersebut terjadi di sekitar Jalan Cikande-Kopo tepatnya di Kampung Bojong, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin 21 Februari 2022.

Dalam aksi pencurian modus gembos ban tersebut, pelaku menggasak uang sebanyak Rp200 juta dari dalam mobil yang digunakan Nani Mulyati.

Kapolsek Kopo, Iptu Satibi menjelaskan peristiwa pencurian modus gembos ban yang dialami Nani Mulyati ini terjadi pada Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 11:30 WIB.

Sebelumnya, kata Kapolsek Kopo, korban berangkat dari rumah menuju Bank BCA di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, sekitar pukul 09:30 WIB dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero A 1745 FI.

Baca Juga: Doa Amalan Malam 27 Rajab, Awali dengan Membaca Istighfar, Mustajab untuk Sampaikan Hajat

Usai menarik uang sebanyak Rp200 juta, korban langsung beranjak pulang namun terlebih dahulu berniat mampir ke toko material.

Selepas keluar dari bank, diduga korban diikuti para pelaku yang menggunakan kendaraan jenis Avanza dan sepeda motor.

"Setiba di lokasi kejadian, korban merasakan ban kendaraannya ada yang tidak beres. Setelah mobil berhenti, diketahui ban kiri belakang kempes," ujar Iptu Satibi kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Tak Kapok Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Keok Diterjang Timah Panas Petugas Resmob Polres Serang

Kapolsek Kopo mengungkapkan, saat itu, korban bertemu dengan Suherman (39) teman sekolahnya dan kemudian dibantu mencari tukang tambal ban.

Ketika rekan sekolahnya pergi dan korban berniat menunggu di dalam mobil, datang seorang pria turun dari mobil jenis Avanza.

"Pelaku turun dari mobil Avanza namun tidak diketahui nopolnya. Korban belum sempat mengunci mobil, pelaku langsung membuka pintu belakang dan mengambil tas yang berisi uang Rp200 juta yang ada di atas jok," kata Iptu Satibi.

Baca Juga: Ditangkap Petugas Polres Serang, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Melihat tas yang berisi uang ada yang mengambil, korban berusaha keluar dari mobil namun kalah cepat karena pelaku langsung melarikan diri bersama pelaku lainnya yang menggunakan sepeda motor.

"Jadi dari keterangan korban, pertama pelaku turun dari mobil Avanza, setelah mendapatkan tas berisi uang, pelaku lainnya datang menjemput menggunakan motor. Namun plat nomor kedua kendaraan tidak diketahui korban," terang Kapolsek Kopo tersebut.

Iptu Satibi menjelaskan, dalam upaya mengungkap kasus pencurian modus gembos ban ini, pihaknya telah dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu paku rakitan yang menempel pada ban kendaraan korban," kata Satibi.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler