Penambangan Pasir di Pulau Tunda Kabupaten Serang Dinilai Rusak Ekosistem Ikan, Diskan: Harusnya Ada Pemetaan

3 Februari 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi terumbu karang di Pulau Tunda Kabupaten Serang rusak akibat penambangan pasir laut. /John Cahil Rom/Pexels

KABAR BANTEN - Penambangan pasir laut di Pulau Tunda Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang menghangat baru-baru ini.

Selain perkara kompensasi dari perusahaan yang dinilai tidak transparan, kegiatan penambangan pasir laut juga disebut dapat merusak ekosistem ikan dan terumbu karang.

Hal tersebut dinilai menyebabkan pendapatan masyarakat di Pulau Tunda yang kebanyakan bermata pencaharian nelayan berkurang.

Baca Juga: Kompensasi Penambangan Pasir Laut Dipotong, Warga Pulo Tunda Kabupaten Serang Protes

Kepala Diskan Kabupaten Serang Zaldi Duhana mengatakan, adanya aktivitas pasir laut dampaknya dasar laut menjadi rusk termasuk terumbu karang.

Akibatnya beberapa jenis ikan tidak akan bermukim disana lagi.

"Terus buat lingkungan tentunya berpengaruh karena banyak biota laut yang berkurang. Buat nelayan lokal juga jenis ikan yang bisa ditangkap berkurang. Jadi baik secara ekologi maupun sosial ekonomi itu berpengaruh," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 31 Januari 2024.

Ia berharap untuk Kabupaten Serang ada pemetaan mana yang sudah ekosistemnya rusak karena dulu dikeruk pasir laut maka dibuat lokalisasi.

Sehingga kerusakan itu tidak merambah ke daerah yang secara ekologi masih bagus dan bisa untuk perikanan berkelanjutan.

"Sehingga terpetakan," ucapnya.

Menurut Zaldi di beberapa lokasi yang dulu menjadi lokasi penambangan pasir laut, memang terlihat mengalami kerusakan.

Disana ikan tertentu sudah tidak ada, karena terumbu karang tempatnya plankton dan makanan ikan serta tempat ikan bermukim rusak.

"Khusus untuk ikan yang pemukim kaya ikan kerapu, ikan kakap, yang bernilai tinggi. Kalau kaya tuna, tongkol itu bukan ikan teritorial jadi mereka di samudera menjelajah. Kalau ikan teritorial kerapu kakap mereka butuh tempat tinggal," katanya.

Saat ini sebagain masih ada, mengingat tidak semua wilayah Pulau Tunda rusak.

Namun harus dipetakan mana yang boleh dieksploitasi pasir laut dan mana yang harus tetap dipelihara ekosistemnya baik untuk keberlangsungan perikanan, juga lingkungan dan sosial ekonomi bagi nelayan.

Untuk saat ini, belum ada pemetaan atau masih acak penambangan pasir lautnya.

Terlebih kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil ada di provinsi saat ini.

Baca Juga: Warga Pulau Tunda Kabupaten Serang Keluhkan Aktivitas Pengerukan Pasir Bawah Laut

Pada tahun 2013 pihaknya pernah mengeluarkan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun dengan keluarnya UU 23 tahun 2014 menjadi wewenang provinsi.

Oleh karena itu salah satu agenda DPRD Kabupaten Serang saat ini sedang membahas untuk mencabut perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebab sudah kewenangan sudah ada di provinsi.

"Seharusnya yang RZWP3 provinsi kalau sudah jadi lebih bagus. Karena sudah bisa maping wilayah ruang laut yang untuk pertambangan, ekosistem lingkungan harusnya terpetakan disitu," ucapnya.

Menurut dia, dengan adanya aktivitas pasir laut pendapatan nelayan jadi berkurang.

Walau secara pasti harus dihitung dulu, namun secara perikanan sudah pasti menurun.

Seperti di beberapa lokasi jumlah ikan berkurang dibandingkan lima atau sepuluh tahun lalu sebelum ada pengerukan.

"Sekarang sudah banyak ikan yang secara jumlah berkurang. Salah satu cirinya nelayan kalau mau tangkap ikan jelajahnya lebih jauh ketengah itu menunjukkan bahwa di seputaran itu sudah dari sisi jumlah berkurang. Kalau pastinya harus dikaji, tapi dari situ saja sudah bisa diambil kesimpulan bahwa ikan berkurang. Total nelayan disana 361 orang," katanya.

Zaldi mengatakan, seharusnya di Pulau Tunda tersebut dibuat lebih banyak apartemen ikan, selain untuk potensi wisata bahari dengan ada taman laut juga bisa mendatangkan penghasilan baik untuk warga Pulau Tunda maupun Kabupaten Serang.

"Kalau bisa dikembangkan terus disana punya peluang, jadi pembangunan terumbu karang, menjaga lingkungan dan lain sebagainya," ucapnya.

Disinggung apakah ketika perusahaan hendak menambang pasir laut di Pulau tunda menyampaikan izin dari Kabupaten Serang, ia mengatakan tidak.

Sebab saat ini 0-12 mil laut wewenang provinsi, sebelumnya tahun 2014 0-4 mil kewenangan kabupaten.

"Tapi dengan UU 23 0-12 mil provinsi, 12-200 kementrian jadi kita sudah tidak punya wewenang kesana. Tidak bisa mengawasi. Paling bisa kordinasi dampak dan lain sebagainya," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler