Beras Bantuan PPKM Menggumpal dan Bau, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Gelar RDP, Kepala Bulog Minta Maaf

- 10 Agustus 2021, 20:50 WIB
Suasana Rapat Gelar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dengan Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang terkait beras bantuan PPKM menggumpal dan bau busuk, Selasa, 10 Agustus 2021.
Suasana Rapat Gelar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dengan Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang terkait beras bantuan PPKM menggumpal dan bau busuk, Selasa, 10 Agustus 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

Baca Juga: Dapat 10 kg Beras, Penerima BST di Kabupaten Lebak Jalani Tes Swab di Kantor Desa

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati menegaskan, kalau memang, apa yang disampaikan Bulog itu, benar bahwa semuanya layak konsumsi hanya saja, katanya warnanya kuning, kusam, dan sebagainya, mereka menyatakan itu masih layak konsumsi.

"Pertanyaannya kenapa ketika ada yang teriak, ada yang memprotes, ada yang mempertanyakan, Bulog langsung mengganti. Artinya Bulog, mengakui itu beras tidak layak konsumsi," katanya.

Kalau memang itu Bulog menyatakan beras layak konsumsi, ngapain harus meladenin masyarakat kemudian juga harus mengeluarkan sejumlah anggaran untuk pendistribusian lagi.

"Yang ke-dua, ketika ditemukan beberapa indikasi beras berbau busuk, kemudian juga menggumpal, nah ketika di konfirmasikan kemudian, Bulog siap mengganti. Kalau memang ada beras yang lebih Bagus kenapa tidak dikirimkan kepada masyarakat yang bagus," katanya.

Baca Juga: Beras Bantuan PPKM Menggumpal, Menko PMK Muhadjir Effendy Sidak Gudang Beras di Pandeglang

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati berpendapat, bahwa Ini kan, lagi -lagi menyimpulkan, seolah-olah Bulog mau menghabiskan stok lama. Terlepas layak konsumsi ataupun tidak, kan begitu.

"Maka dari itu Kita dari Komisi III akan tetap melakukan penyelidikan, terhadap persoalan ini akan mendalami persoalan ini. Termasuk, temuan beras bantuan PPKM tidak berlabel atau pakai karung polos tidak ada tulisan Bulog," katanya.

Merk itu sangatlah penting karena ini kaitan identitas beras. Identitas prodak harus jelas.

"Ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x