Lolos Seleksi, PPPK Guru Kabupaten Serang Bisa Ambil SK di BKPSDM, Tapi..

- 3 Agustus 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Surat Keputusan PPPK Guru di Kabupaten Serang.
Ilustrasi Surat Keputusan PPPK Guru di Kabupaten Serang. /Gilang Lazuardi/Kabar banten

Ia mengatakan tak ada anggarannya tersebut dikarenakan ada mis komunikasi antara Pemkab dengan Kementrian.

Dimana Pemkab Serang tidak diberi tahu bahwa ada perekrutan PPPK oleh Kemendikbud.

"Jadi kami tidak menganggarkan, untuk tahun depan insyallah ada," ucapnya.

Oleh karena itu bagi PPPK yang mau diserahkan dipersilakan mengambil ke BKPSDM dengan membawa surat pernyataan pribadi.

"Yang ada surat pernyataan langsung dikasih di BKPSDM. Langsung ambil saja gak usah seremonial," katanya.

Sebelumnya PPPK Guru Kabupaten Serang mendatangi kantor BKPSDM pada pekan lalu.

Perwakilan PPPK guru Yati Ruyati Hasanah mengatakan dirinya mewakili rekan rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK Kabupaten Serang tahun 2021 meminta dibagikan SK.

SK tersebut diperlukan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau ASN PPPK 2021.

Yati juga mengatakan alasan meminta SK tersebut karena, SK PPPK diperlukan untuk kepentingan pendidikan profesi guru (PPG).

“Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten, Ahad 30 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x