Permohonan Sengketa Informasi Publik Melonjak

- 6 Agustus 2020, 12:47 WIB
Suasana ”Obrolan Mang Fajar” di Kantor Redaksi Kabar Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 72, Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2020.*
Suasana ”Obrolan Mang Fajar” di Kantor Redaksi Kabar Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 72, Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2020.* /

Masih adanya sengketa informasi publik menunjukkan adanya masalah yang belum terselesaikan. Harusnya saat ini masyarakat sudah mudah bisa mengakses informasi publik secara mudah.

"Misalkan sekarang musim era 4.0, semua sudah era digital. Alangkah baiknya badan publik pemda, BUMD, dan yang masuk badan publik mereka sudah mengubah apapun yang disyaratkan UU 14 2008 atau Perki tentang standar layanan informasi publik, maka masyarakat akan mudah mendapatkan informasi publik," tuturnya.

Baca Juga : Penanganan Pandemi Covid-19, Ini Sikap Komisi Informasi

Dalam hal mendorong keterbukaan informasi publik, dia melihat masih ada beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian. Antara lain tentang masih adanya masyarakat yang belum memahami bagaimana mengajukan sengketa informasi.

"Kalau tata caranya realtif mudah. Jadi pemohon infirmasi jika dia seorang warga negara Indonesia maka cukup dengan KTP dan dia melampirkan surat permohonan kepada badan publik disertai alasan. Itu disampaikan langsung baik melalui email, atau pos dan datang langsung ke badan publik," ucapnya.

Jika dalam waktu sepuluh permohonan tidak juga dipenuhi maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, umumnya dijabat oleh Sekda untuk badan publik pemda.

"Jadi kepada kepala daerah melalui sekda. Dalam waktu 30 hari jika juga tidak direpon maka si pemohon pengadu ke Komisi Informasi," ucapnya.

Menurut dia, penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan lebih. Karena 30 hari itu dihitung untuk hari kerja atau tidak termasuk Sabtu dan Ahad.

"Kami tidak mengharapkan sengketa informasi karena delay-nya terlalu lama," katanya.

Baca Juga : KI Banten Mediasi Kejati dan Pemohon Informasi Publik

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x