Ribuan Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

- 17 Agustus 2020, 21:06 WIB
remisi napi ilustrasi
remisi napi ilustrasi /

Ditempat terpisah, sebanyak 593 narapidana atau warga binaan pemasyarakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang juga mendapatkan remisi umum HUT ke 75 Republik Indonesia.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Tangerang, David Sipahutar mengatakan, dari jumlah keseluruhan WBP di Rutan Kelas I Tangerang yang mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, 16 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan 577 narapidana hanya mendapatkan pengurangan hukuman.

“Total WBP yang mendapat remisi HUT ke 75 Republik Indonesia ada 577 orang, 16 WBP langsung bebas dan sisanya hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata David, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga : 57 Napi di Pandeglang Dapat Remisi HUT ke-75 Indonesia

Ia menjelaskan, pemberian remisi kepada ratusan WBP Rutan Kelas I Tangerang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, dimana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat. Diantaranya, berkelakuan baik.

“Jadi, sebelum kami mengusulkan agar ratusan WBP itu mendapatkan remisi, sebelumnya kami melakukan siding TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Artinya, narapidana yang mendapatkan potongan hukuman adalah narapidana yang berkelakuan baik,” tuturnya.

Ia berharap, 16 WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas tersebut bisa diterima di lingkungan masyarakat. Sementara kepada narapidana yang belum mendapatkan remisi diharapkan untuk memperbaiki prilakunya dan mengikuti semua pembinaan yang diberikan pihak rutan.

“Harapan saya, 16 napi yang bebas untuk bisa diterima di lingkungan masyarakat dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkas David.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah