Ribuan Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

- 17 Agustus 2020, 21:06 WIB
remisi napi ilustrasi
remisi napi ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sebanyak 1.266 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang) mendapatkan remisi umum HUT ke 75 Republik Indonesia.

Pemberian remisi umum bagi narapidana tersebut secara simbolis dilangsungkan pada momentum Upacara Bendera Peringatan Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2020.

Plt Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Achmat Muchlisin mengatakan, proklamasi merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Menurut dia setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. 

"Salah satu hak yang dimiliki adalah hak untuk mendapatkan remisi. Sebanyak 1.266 WBP mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020," ungkapnya.

Baca Juga : Kapasitas Lapas Pemuda Tangerang ”Overload”

Selesai upacara dan pemberian remisi umum tersebut, Lapas Pemuda Tangerang juga melangsungkan peresmian Pesantren At-Taubah V.

"Pesantren ini merupakan yang kelima di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," kata Muchlisin.

Ia berpesan agar pesantren At-Taubah V bisa mengikuti pendahulunya dalam menciptakan dan mengembangkan kepribadian WBP yang beragama Islam, yaitu kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat atau berkhidmat kepada masyarakat dengan jalan menjadi kawula atau abdi masyarakat, sebagaimana kepribadian Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga : 604 Tahanan Lapas Kelas II A Cilegon Dapat Remisi

Ditempat terpisah, sebanyak 593 narapidana atau warga binaan pemasyarakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang juga mendapatkan remisi umum HUT ke 75 Republik Indonesia.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Tangerang, David Sipahutar mengatakan, dari jumlah keseluruhan WBP di Rutan Kelas I Tangerang yang mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, 16 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan 577 narapidana hanya mendapatkan pengurangan hukuman.

“Total WBP yang mendapat remisi HUT ke 75 Republik Indonesia ada 577 orang, 16 WBP langsung bebas dan sisanya hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata David, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga : 57 Napi di Pandeglang Dapat Remisi HUT ke-75 Indonesia

Ia menjelaskan, pemberian remisi kepada ratusan WBP Rutan Kelas I Tangerang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, dimana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat. Diantaranya, berkelakuan baik.

“Jadi, sebelum kami mengusulkan agar ratusan WBP itu mendapatkan remisi, sebelumnya kami melakukan siding TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Artinya, narapidana yang mendapatkan potongan hukuman adalah narapidana yang berkelakuan baik,” tuturnya.

Ia berharap, 16 WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas tersebut bisa diterima di lingkungan masyarakat. Sementara kepada narapidana yang belum mendapatkan remisi diharapkan untuk memperbaiki prilakunya dan mengikuti semua pembinaan yang diberikan pihak rutan.

“Harapan saya, 16 napi yang bebas untuk bisa diterima di lingkungan masyarakat dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkas David.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah