Apabila pihak bersangkutan merasa jika tanah yang digunakan sebagai SDN Kuranji tersebut masih miliknya, ahli waris melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kota Serang.
Budi juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan, dan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menghindari adanya kegaduhan yang ditimbulkan terkait permasalahan tersebut.
"Tentu saya sangat kecewa dengan penyegelan ini. Saya minta pemkot untuk segera mengambil tindakan dan koordinasi dengan kepolisian, supaya tidak ada keributan di tengah masyarakat. Dan ada proses hukumnya, karena itu sudah masuk dalam aset pemerintah kota," tuturnya.***