APKLI Kota Serang Minta PKL Patuhi Aturan

- 1 September 2020, 22:50 WIB
ilustrasi-pedagang-kaki-lima
ilustrasi-pedagang-kaki-lima /

KABAR BANTEN - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Serang meminta para PKL Kota Serang agar tertib dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang dalam aktivitas jualan.

Sekretaris DPD APKLI Kota Serang Edwin Renaldi mengatakan, pihaknya sempat keberatan dengan adanya penertiban PKL yang dilakukan Pemkot Serang. Namun, dirinya menyadari bahwa selama ini para PKL melanggar perda dan berjualan secara tidak tertib.

"Kami sebetulnya kan untuk di Pasar Rau itu menolak, tapi kalau kaitan perda kan gimana, kami hanya bisa memfasilitasi anggota untuk taat aturan," kata dia usai audiensi dengan Wali Kota Serang di Pemkot Serang, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga : Rayu PKL Agar Pindah ke Kepandean, Ini Janji Pemkot Serang

Dia mengatakan, saat ini anggota APKLI Kota Serang sebanyak 1.200 orang. Anggota yang terkena penertiban di PIR sebanyak 150 pedagang. Rencananya, lapak pedagang yang kena gusur akan difasilitasi di Kepandean.

"Rencananya kami mau di Kepandean, ini kan rencananya di Kepandean itu mau ditata," ucapnya.

Dia menuturkan, upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi PKL yang tergusur hanya sebatas imbauan karena pihaknya belum memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Namun, dia berjanji akan membawa beberapa program untuk meramaikan kawasan Kepandean.

"APKLI untuk pemindahan ke Kepandean belum bisa karena kami belum (ada kewenangan) pengelolaannya, kami hanya memfasilitasi supaya para PKL (pindah) ke Kepandean," tuturnya.

Baca Juga : Penertiban PKL, Wali Kota Serang: Seharusnya Tanggung Jawab APKLI

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x