Sebab saat ini 0-12 mil laut wewenang provinsi, sebelumnya tahun 2014 0-4 mil kewenangan kabupaten.
"Tapi dengan UU 23 0-12 mil provinsi, 12-200 kementrian jadi kita sudah tidak punya wewenang kesana. Tidak bisa mengawasi. Paling bisa kordinasi dampak dan lain sebagainya," katanya. ***