"Sehingga terpetakan," ucapnya.
Menurut Zaldi di beberapa lokasi yang dulu menjadi lokasi penambangan pasir laut, memang terlihat mengalami kerusakan.
Disana ikan tertentu sudah tidak ada, karena terumbu karang tempatnya plankton dan makanan ikan serta tempat ikan bermukim rusak.
"Khusus untuk ikan yang pemukim kaya ikan kerapu, ikan kakap, yang bernilai tinggi. Kalau kaya tuna, tongkol itu bukan ikan teritorial jadi mereka di samudera menjelajah. Kalau ikan teritorial kerapu kakap mereka butuh tempat tinggal," katanya.
Saat ini sebagain masih ada, mengingat tidak semua wilayah Pulau Tunda rusak.
Namun harus dipetakan mana yang boleh dieksploitasi pasir laut dan mana yang harus tetap dipelihara ekosistemnya baik untuk keberlangsungan perikanan, juga lingkungan dan sosial ekonomi bagi nelayan.
Untuk saat ini, belum ada pemetaan atau masih acak penambangan pasir lautnya.
Terlebih kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil ada di provinsi saat ini.
Baca Juga: Warga Pulau Tunda Kabupaten Serang Keluhkan Aktivitas Pengerukan Pasir Bawah Laut
Pada tahun 2013 pihaknya pernah mengeluarkan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun dengan keluarnya UU 23 tahun 2014 menjadi wewenang provinsi.