Belum Bayar Pajak, Perusahaan Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Dipanggil Bapenda Kabupaten Serang

- 12 Februari 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi dua perusahaan penambang pasir laut di Pulau tunda yang dipanggil Bapenda Kabupaten Serang.
Ilustrasi dua perusahaan penambang pasir laut di Pulau tunda yang dipanggil Bapenda Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Menurut dia potensi pajak dari dua perusahaan galian pasir di Pulau Tunda mencapai Rp15 miliar. Ketika dicek izinnya telah tercatat sejak 2020. Akan tetapi perusahaan tersebut baru berjalan saat ini.

"Tapi mereka baru berjalan sekarang mereka ada (datang) kemarin kita panggil kendalanya apa. (Penyebab belum bayar) Alasan tertentu mereka, tapi sudah dipanggil yang bersangkutan, secepatnya akan bayar pajaknya," katanya.

Baca Juga: Gelar Doa Bersama, KPU Banten: Kita Harap Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Ia mengatakan, untuk izin penambangan pasir laut adanya di provinsi. Untuk tahun ini masih berlaku 25 persen masuk Kabupaten Serang, akan tetapi 2025 opsen pajak tersebut 5 persen masuk ke provinsi dan ke kabupaten 20 persen.

"Sementara masih 25 persen," ucapnya.

Ishak mengatakan untuk perusahaan galian pasir laut di Pulau tunda yang terdata ada tiga perusahaan. Ketiganya telah mengantongi izin.

"Kalau kita lihat lengkap (izin) dari provinsi cuma masalahnya ketika ke lapangan tidak koordinasi full dengan kita. Secepatnya harus bayar mereka lagi urus administrasi," katanya.

Ia mengatakan, dari dua perusahaan tersebut pasir laut yang dikeruk mencapai 5,4 juta kubik. Sedangkan satu perusahaan belum ada informasi. "Ini yang baru, gak ada kegiatan," ucapnya.

Ishak mengatakan, pajak dari galian pasir sifatnya self asesmen, dimana WP membahas sesuai perhitungan sendiri.

"Makanya untuk kejelasan nanti dilihat di KSOP Merak, kena berapa mereka mengambil karena ada izin berlayar dari KSOP yang dikeluarkan," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x