Belum Bayar Pajak, Perusahaan Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Dipanggil Bapenda Kabupaten Serang

- 12 Februari 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi dua perusahaan penambang pasir laut di Pulau tunda yang dipanggil Bapenda Kabupaten Serang.
Ilustrasi dua perusahaan penambang pasir laut di Pulau tunda yang dipanggil Bapenda Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Ia mengatakan dari potensi Rp15 miliar tersebut selama ini belum pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Namun jika melihat catatannya perusahaan tersebut memiliki track record yang baik dalam hal pembayaran pajak dulunya.

"Intinya kita sudah panggil dan ada koordinasi," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x