"Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun. Selain bagian operasional, kedepan akan diberikan juga perhargaan kepada staf Polres Serang yang berprestasi," tegasnya.
Seperti diketahui, hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap pembunuhan berencana di jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin 25 Maret 2024.
Korban diketahui bernama Ginanjar (30 tahun) warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangungsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tewas dibantai mantan bos bernama Edi Setiawan alias Along (43 tahun) yang juga warga Kabupaten Bandung Barat lantaran sakit hati.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Sedangkan personel Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil membongkar sindikat peredaran sabu dan obat keras daftar G alias pil koplo lintas provinsi yang dikendalikan warga binaan dalam Lapas di Banten.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti lebih dari 7 ons sabu serta 415.000 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.***