SOTK Baru Pemkot Serang Berlaku Desember 2020

- 9 Oktober 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi-SOTK
Ilustrasi-SOTK /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Serang akan mulai menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Permendagri No. 90 tahun 2019 pada Desember mendatang.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Anton Gunawan mengatakan, Permendagri tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah tersebut tinggal diterapkan di Kota Serang dengan beberapa peleburan OPD, salah satunya Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

"Itu sudah selesai tinggal eksekusi saja, rencananya Desember mulai diterapkan," kata Anton kepada Kabar Banten, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Dia mengatakan, BPPBJ akan gabung ke Setda dan Korpri akan masuk ke BKPSDM Kota Serang. Menurutnya hal itu merupakan upaya penyederhanaan struktur daerah. 

"Bukan perampingan, kalau perampingan belum, hanya penyederhanaan," ucapnya.

Selain itu, pemkot juga akan mulai menerapkan Permendagri 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, kata dia, nantinya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan bergabung dengan Asda I Bidang Pemerintahan.

Baca Juga: Pemprov Banten Berlakukan SOTK Baru, Banyak Pejabat Terancam Kehilangan Jabatan

"Jadi nanti Kesra dilimpahkan ke Asda Pemerintahan, Asda II nya tanpa Kesra cuma ditambah BPBJ," katanya.

Terkait pengisian jabatan yang terkendala dengan penerapan SOTK itu, ujar dia, sebetulnya tidak ada masalah jika pengisian jabatan dilakukan sebelum SOTK diterapkan. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x