Anggaran penambahan pilkada tahap pertama yang bersumber dari APBN telah digunakan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota.
"Sudah, anggaran yang sudah turun untuk kebutuhan penyediaan APD verfak (verifikasi faktual) calon perseorangan dan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih," ucapnya.
Disinggung akan berapa tahapan realisasi pemenuhan kebutuhan kekurangan anggaran pilkada diberikan, ia belum mendapatkan informasinya.
"Kami belum dapat informasi akan dibagi berapa tahap, karena sumber dana APBN yang diberikan pemerintah kepada KPU yang melaksanakan pilkada," ujarnya.
Sebelumnya ia menjelaskan, anggaran penambahan pilkada dibutuhkan untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengadaan alat pelindung diri (APD) dan lain-lain.