Hadapi Sekolah Tatap Muka, Beberapa Orangtua Murid di Kota Serang Masih Galau

- 13 Desember 2020, 13:30 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat meninjau bangunan perpustakaan dan falisitas sekolah di SD Negeri Massigit, Kampung Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020).
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat meninjau bangunan perpustakaan dan falisitas sekolah di SD Negeri Massigit, Kampung Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020). /M HASHEMI RAFSANJANI/

Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Kabupaten Tangerang Terancam Batal

Namun, dirinya mengakui surat pernyataan tersebut bisa menjadi multi tafsir di masyarakat, karena bahasa yang cukup sulit dipahami.

"Tapi itu bukan hanya di Kota Serang saja, tapi di seluruh sekolah lainnya pun sama. Jadi memang wajar kalau surat tersebut menjadi multi tafsir karena memang tidak dijelaskan juga seperti apa teknisnya," katanya.

Baca Juga: Guru dan PAUD Diminta Diinventarisasi

Dirinya meminta wali murid tidak galau dengan rencana sekolah tatap muka tersebut. Soalnya, sistem belajar dari rumah (BDR) tetap diperbolehkan.

"Itu diperbolehkan, kami ada dua opsi untuk, kami juga kan tidak bisa memaksa. Kalau masih ragu, orangtua siswa boleh melaksanakan BDR," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah