Soal Eksodus ASN Luar Daerah ke Pemprov Banten, Ini Penjelasan Pj Sekda

- 16 November 2022, 05:12 WIB
Pj Sekda Banten Moch Tranggono
Pj Sekda Banten Moch Tranggono /Biro Adpim Setda Banten

KABAR BANTEN – Pj Sekretaris Daerah Pemprov Banten Moch Tranggono mengaku akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten untuk melakukan kajian analisa jabatan dalam waktu dekat ini berkenaan dengan ASN luar daerah mengajukan pindah ke Pemprov Banten.

Menurut Pj Sekda Banten Moch Tranggono, hal itu diperlukan di antaranya untuk menjawab kecurigaan sejumlah kalangan baik di internal maupun eksternal Pemprov Banten, terkait adanya gelombang eksodus ASN dari luar daerah ke Pemprov Banten.

“Tahun depan (paling lambat BKD harus selesai melakukan analisis jabatan,” kata Tranggono, Selasa 15 November 2022. Tranggono dimintai tanggapannya terkait adanya 190 ASN luar daerah mengajukan pindah dinas ke Pemprov Banten dalam setahun terakhir.

Baca Juga: 190 ASN Luar Daerah Ajukan Pindah ke Pemprov Banten, Direktur ALIPP: Patut Diduga Ada Mobilisasl

Sejumlah kalangan menduga hal tersebut dimobilisasi alias bukan alamiah, untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Hal itu merujuk kepada kebiasaan di era sebelum Pj Gubernur Banten Al Muktabar memimpin, setiap kali ada pergantian pimpinan di Pemprov Banten akan diikuti dengan kepindahan sejumlah ASN dari luar Pemprov Banten.

Para ASN pindahan tersebut akan dilantik pada posisi jabatan yang diduga telah disiapkan sebelumnya beberapa saat setelah mereka diterima di Pemprov Banten.

Baca Juga: ASN di Kota Cilegon Diimbau Jaga ‘Jempol’ di Medsos, Bisa Berujung Pelanggaran di Pilkada dan Pemilu 2024

Sumber Kabar Banten di Pemprov Banten menyebut hal seperti itu pernah terjadi di era kepemimpinan Pj Gubernur Banten Nata Irawan yang menggantikan Rano Karno karena masa jabatan Rano usai, hingga di masa kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim yang baru usai pada Mei lalu.

Pada masa kepemimpinan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kali ini hal tersebut dicurigai akan terjadi mengingat kedekatan Al Muktabar dengan salah satu kekuatan politik di Banten.

Terkait kecurigaan-kecurigaan tersebut, Tranggono mengatakan seharusnya hal seperti itu tidak terjadi di kalangan pemimpin berlatar belakang pejabat ASN.

Baca Juga: BKD Banten: Rotasi Mutasi Pejabat Kapan Saja Dilakukan, Evaluasi Kinerja ASN Terus Berjalan

Sebagai abdi negara, pejabat ASN harus bersikap profesional dan tidak memihak. “Saya pribadi jamin enggak ada yang seperti itu,” kata Tranggono.

Meski begitu, menurutnya, sah-sah saja jika ada kecurigaan seperti itu dari sementara kalangan.

Publik hanya tinggal membuktikannya saja ke depan apakah kecurigaan tersebut terjadi sesuai dugaan atau tidak. “Kita lihat saja nannti,” katanya.

Lebih jauh Tranggono mengatakan, kemungkinan Pemprov banten menerima kepindahan ASn dari luar Pemprov Banten dalam jumlah yang banyak tidak ada.

Baca Juga: Pendaftar Seleksi PPPK 2022 Perlu Waspadai Modus Penipuan, Ini Imbauan BKD Banten

Pasalnya kata dia, hal itu terkait dengan ketersediaan anggaran untuk belanja pegawai di Pemprov Banten yang sudah mendekati ambang batas.

Tranggono menyebut untuk kebutuhan belanja pegawai kaitan dengan pengangkatan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh pemerintah pusat saat ini saja, Pemprov Banten masih harus berhitung ulang.

“Dulu kan kebijakannya pengangkatan P3K oleh pemerintah pusat sekaligus dengan belanja pegawainya. Tapi ternyata kan sekarang tidak. Harus pemda yang menanggung,” paparnya.

Baca Juga: Dicecar Komisi I DPRD Banten Soal Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Jawaban Tegas Kepala BKD

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada meminta Pemprov Banten melakukan transparansi melalui dilakukannya pengumuman oleh BKD kepada publik tentang analisis kebutuhan jabatan yang terbaru di lingkungan Pemprov Banten.

Jika hal itu tidak dilakukan, sementara di satu sisi ada pengajuan pindah yang relative massal dari ASN di luar Pemprov Banten, maka patut diduga adanya mobilisasi kepindahan mereka tersebut oleh semacam kekuatan politik di Pemprov Banten.

Menurutnya, secara regulasi atau ketentuan yang berlaku seharusnya Pemprov Banten melalui BKD Banten sudah menerbitkan analisis kebutuhan jabatan di lingkungan Pemprov Banten pada 2021 lalu.

Regulasinya mengatur analisis jabatan itu harus dilakukan pemerintah dan pemda setiap 5 tahun.

Baca Juga: Setelah Sekda Banten Al Muktabar Mundur, WH Copot Kadis PUPR, Begini Penjelasan BKD

Namun begitu Uday sendiri mengaku tidak melihat bahwa dugaan mobilisasi ASN tersebut terkait dengan perubahan kekuatan politik di Pemprov Banten dari gubernur sebelumnya, Wahidin Halim, ke Penjabat Gubernur Al Muktabar saat ini.

Keyakinan Uday itu didasarkan kepada posisi Al Muktabar yang bukan seorang politisi melainkan seorang abdi negara yang harus bebas dari kepentingan politik.

Untuk diketahui, dugaan pengajuan pindahan ASN dari luar Banten ke Pemprov Banten terkait dengan sudah disediakannya pos-pos jabatan di Pemprov Banten seiring dengan pergantian kepemimpinan itu sendiri datang dari kalangan internal di pemprov Banten, berdasarkan kebiasaan sebelumnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah