Uniknya Banten, Ramai Kasus Korupsi Setelah Raih WTP

29 Mei 2021, 18:12 WIB
Pemprov Banten untuk kelima kalinya meraih opini WTP dari BPK RI atas LKPD tahun 2020. /

KABAR BANTEN - Badai korupsi kembali menyelimuti Pemprov Banten, justru di tahun terakhir kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy atau WH-Andika.

Selain pengadaan lahan gedung UPT Samsat Malimping, dua kasus lainnya adalah dugaan korupsi dana hibah ponpes dan pengadaan masker menjadi sorotan kepemimpinan WH - Andika.

Namun uniknya, rentetan kasus dugaan korupsi itu terjadi di saat Pemprov Banten di bawah kepemimpinan WH-Andika meraih opini WTP BPK RI.

Baca Juga: Pemprov Banten Kembali Raih WTP, WH-Andika Konsisten Wujudkan Good Governance

Dikutip KabarBanten.com dari bantenprov.go.id, Pemprov Banten kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk LKPD tahun anggaran 2020.

Raihan tersebut merupakan capaian kelima kali berturut-turut sejak LKPD 2016. 

Pencapaian itu, diklaim sebagai bukti konkret kinerja Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance.

Baca Juga: WH-Andika Masuki Tahun Terakhir Menjabat, Satu Per Satu Pejabat Pemprov Banten Terjerat Dugaan Korupsi

BPK berkeyakinan penuh memberikan opini WTP berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pemprov Banten Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes

Hal itu dikatakan Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2020 di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 24 Mei 2021. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Masker di Banten Dinilai Fatal, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?

Dalam kesempatan itu, disampaikan kerugian daerah 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp526,82 miliar telah ditetapkan senilai Rp101,47 miliar. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Kejati Geledah Gudang Arsip di Masjid Raya Al-Bantani Pemprov Banten

Dari yang telah ditetapkan tersebut, telah disetor sebesar Rp93,71 miliar serta dihapuskan senilai Rp0,73 miliar. 

Baca Juga: Bapenda Banten Terseret Pusaran Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping, SMD Diduga Bukan Pelaku Tunggal

Harry Azhar berharap, pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: bantenprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler