Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari, Tok!Pemerintah Ketok Palu

- 22 Februari 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/
 
 
KABAR BANTEN – Kasus positif Covid -19 meningkat tinggi atau melonjak lagi, dengan kenaikan capai angka lebih dari 10 ribu,  pada Senin, 22 Februari 2021.
 
Dengan kondisi itu, pemerintah akhirnya ketok palu memangkas cuti bersama 2021 menjadi 2 hari.
 
Didasari data sebelumnya yang menunjukan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, pada saat libur.
 
 
Dilansir KabarBanten.com dari laman Setkab.go.id, pada Senin, 22 Februari 2021, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama yang tadinya selama 7 hari, kemudian dipangkas menjadi 2 hari.
 
 
Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi peninjauan SKB cuti bersama 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
 
 
Dalam rapat koordinasi itu, hadir  Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sekretari Jenderal Tenaga Kerja, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian atau Lembaga terkait.
 
 
Hasil keputusan yang disepakati tersebut, kemudian tertuang dalam SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang perubahan atas keputusan bersama Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
 
 
Dari tujuh hari libur, terdapat 5 hari libur yang dipangkas yakni cuti bersama dalam peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 12 Maret, cuti bersama peringatan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah pada Tanggal 17 hingga 19 Mei, dan cuti bersama dalam peringatan hari raya natal pada 27 Desember.
 
 
Sementara, dua hari libur yang tetap diadakan yakni cuti bersama dalam rangka hari raya idul fitri 1442 Hijriyah pada Tanggal 12 Mei, dan cuti bersama dalam rangka hari natal 2021 pada Tanggal 24 Desember.
 
 
Diberlakukannya cuti bersama selama 2 hari menjelang perayaan idul fitri dan natal, berdasarkan pertimbangan agar dapat memudahkan tugas Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
 
 
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin, 22 Februari 2021 di kantor PMK.
 
 
“Untuk alasan dipangkasnya cuti bersama, karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan, namun sehabis libur panjang biasanya kasus Covid-19 alami peningkatan akibat mobilitas masyarakat yang tinggi, dan program vaksinasi juga sedang berjalan,” katanya.
 
 
Adapun untuk update Kasus positif Covid-19 hari ini, Selasa, 22 Februari 2021, angkanya melonjak tinggi hingga kembali mencapai 10.180 dengan total hingga hari ini mencapai 1.288.833 kasus positif.
 
 
Adapun pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal hari ini sebanyak 202 dengan total pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal hingga 22 Februari 2021 sebanyak 34.691.
 
 
Sementara pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, angka kenaikannya juga cukup tinggi yakni 9.918 dengan total pasien yang sembuh per hari ini, Senin, 22 Februari 2021 totalnya sebanyak 1.096.994.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x